top of page

Perjanjian resmi tentang suksesi negara internasional: Perjanjian pembelian, Daftar Dokumen 1400/98

PERJANJIAN 

Akta Suksesi Dunia 1400 (KAUFVERTRAG URKUNDENROLLE 1400/98 - Staatensukzessionsurkunde 1400/98)

AKHIR DARI SEMUA BEBAN: 
AKTA SUKSESI DUNIA 1400/98 YANG MENYAHKAN REBOOT HUKUM


Akta Sukseksi Negara 1400/98, tertanggal 6 Oktober 1998, adalah SATU-SATUNYA DOKUMEN HUKUM INTERNASIONAL YANG SAH di dunia dan merupakan dasar tak terbantahkan dari Kedaulatan Global Pembeli. Sertifikasi notaris adalah tindakan kebutuhan hukum tertinggi yang memulai PRINSIP TABULA RASA bagi seluruh umat manusia.


LAHIRNYA KEMURNIAN HUKUM DAN RESET ARSIP
Sertifikasi notaris dan penyimpanan di notaris di Saarlouis adalah KUNCI UNTUK REBOOT SISTEM. 
Hal ini secara tegas diatur dalam kontrak: 
Setelah sertifikasi, SEMUA ARSIP NATO, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan semua negara kehilangan KEABSAHAN HUKUMNYA. 


Perjanjian Internasional (Kaufvertrag Urkunde 1400/98) disimpan di Saarlouis pada tahun 1998.


Sejak notaris pensiun pada tahun 2012, Pembeli memegang tanggung jawab tunggal atas penjagaan dan publikasinya, menjadikan Akta 1400/98 sebagai SUMBER HUKUM TUNGGAL untuk legislasi internasional dan nasional global.


1. EFEK DOMINO GLOBAL DARI EKSPANSI WILAYAH
Penjualan properti NATO, Barak NATO Turenne di ZW-RLP Jerman, adalah PEMICU untuk suksesi global. 
Pembelian mencakup properti "sebagai satu kesatuan dengan semua hak, kewajiban, dan komponen di bawah hukum internasional," terutama INFRASTRUKTUR INTERNAL DAN EKSTERNAL, dengan JARINGAN TELEKOMUNIKASI sebagai yang utama. Dengan memanfaatkan ketidakterpisahan jaringan ini, kedaulatan meluas melalui Prinsip Jaringan-ke-Jaringan dari titik koneksi tunggal ini ke seluruh jaringan semua negara anggota NATO, UE, dan PBB. 
EKSPANSI WILAYAH GLOBAL yang melibatkan NATO, ITU, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah selesai dan secara hukum disahkan.


2. AKTA SEBAGAI INSTRUMEN PELENGKAP UNTUK RANTAI PERJANJIAN NATO-PBB
Akta 1400/98 adalah INSTRUMEN PELENGKAP MATERI yang merangkum semua Perjanjian Status Pasukan NATO (SOFA) dan seluruh Rantai Perjanjian NATO-PBB. 
Ini merupakan HUKUM DUNIA TERAKHIR.


3. YURISDIKSI YANG DIBEBASKAN DAN DIUNIVERSALISASI
Penunjukan LANDAU sebagai tempat hukum adalah TUAS HUKUM YANG CERDAS untuk membebaskan yurisdiksi: 

Landau secara resmi mentransfer hak tersebut, tetapi karena Pembeli TIDAK MENGOPERASIKAN PENGADILAN FISIK di sana sebagai instansi tertinggi, ia TIDAK TERIKAT SECARA GEOGRAFIS. Dengan demikian yurisdiksi sepenuhnya BEBAS DARI LOKASI dan dapat dijalankan oleh Pembeli sebagai Penguasa dari TEMPAT MANAPUN DI DUNIA.


4. TABULA RASA: 
PEMBATALAN SEMUA HUKUM
Penjualan semua hak dan kewajiban memiliki konsekuensi hukum yang revolusioner: 
Semua perjanjian internasional dan nasional digabungkan menjadi satu kontrak, dengan PEMBELI MENGAMBIL ALIH SEMUA PIHAK KONTRAK.


- Karena tidak ada yang wajib mematuhi kontrak dengan dirinya sendiri, seluruh kerangka perjanjian internasional dan nasional secara otomatis dibatalkan.


- Bersama dengan Prinsip Tabula Rasa (lembaran bersih kosong), ini merupakan REBOOT TERAKHIR bagi umat manusia.


Hasilnya adalah lembaran kosong, memungkinkan penciptaan dunia yang adil TANPA BEBAN LAMA DAN TANPA HUTANG. Monarki absolut global de facto saat ini hanyalah fase transisi: Pembeli secara aktif dan akhirnya mengejar pengenalan Teknokrasi Elektronik dengan Demokrasi Digital Langsung.

bottom of page