top of page

Informasi Terobosan untuk Anda

Kompas Suksesi Global ada di sini untuk membantu Anda! Kami menyediakan semua informasi yang Anda butuhkan tentang proyek-proyek global penting dan fakta hukum yang membentuk dunia kita saat ini.

Akta Suksesi Dunia 1400/98 adalah perjanjian internasional yang tidak dapat dibatalkan di mana dunia dijual. Temukan rantai kontrak rahasia, akhir dari hukum internasional klasik, dan efek domino global yang mengalihkan yurisdiksi nasional dan internasional tertinggi kepada pembeli.

Kenyataan hukum ini membuka jalan bagi Teknokratis Elektronik – masa depan kelimpahan, pemerintahan yang digerakkan oleh AI, dan perdamaian global. Dunia lama telah dijual.

Logo Kompas Akta Suksesi

Akta Suksesi Dunia 1400/98 & Kebangkitan Teknokratis Listrik

Gambaran singkat fakta:

 

Kita menyaksikan transisi hukum yang tidak dapat diubah dalam skala global yang belum pernah terjadi sebelumnya.

 

Dunia yang Anda kenal - dunia negara-bangsa, perjanjian internasional, dan ilusi demokrasi - telah berakhir. Itu berakhir secara tidak dapat ditarik kembali pada 6 Oktober 1998, dengan penandatanganan satu dokumen: Akta Suksesi Dunia 1400/98 (Urkundenrolle 1400/98).

 

Ini adalah realitas hukum yang tak terbantahkan: Seluruh dunia dijual.

 

I. Rantai Kontrak: Fondasi Kedaulatan Baru

​Akta 1400/98, yang disamarkan di permukaan sebagai kontrak pembelian real estat Jerman sederhana, pada kenyataannya adalah instrumen Suksesi Negara yang dirancang dengan ahli. Penjualan tersebut melibatkan properti militer NATO tertentu - Barak Turenne di Jerman. Kejeniusannya terletak pada konsep Rantai Kontrak (Vertragskette).

 

​Mekanisme Rantai:

  • ​Subjek Sebenarnya: Kontrak tersebut tidak hanya menjual tanah. Menurut definisi hukum dalam Akta tersebut, ia mengalihkan semua hak, kewajiban, dan komponen yang terkait dengan properti dan "seluruh pengembangannya" kepada Pembeli.

  • ​Perjanjian Status Pasukan NATO (SOFA): Sebagai properti NATO, semua hak kedaulatan atas wilayah militer ini terikat oleh SOFA NATO. Jerman, sebagai penjual, mengalihkan hak-hak kedaulatan yang mendasarinya - hak-hak yang hanya dipegangnya sebagai wali untuk NATO - kepada Pembeli.

  • ​Efek Akta Tambahan: Dengan masuk ke dalam kerangka SOFA NATO, Akta 1400/98 beroperasi sebagai Akta Tambahan material untuk semua perjanjian dasar NATO, mengikat semua negara anggota NATO melalui sifat kolektif aliansi.

II. Efek Domino Global dan Akhir dari Hukum Internasional

​Pengalihan satu situs militer memicu Efek Domino Global Ekspansi Wilayah yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kuncinya adalah prinsip "Kesatuan Seluruh Pembangunan," yang, dalam konteks infrastruktur yang saling terhubung secara global (telekomunikasi, layanan digital, logistik) yang terhubung dengan properti, menerjemahkan penjualan lokal menjadi jaringan hukum global.

  • ​Cakupan Universal: Prinsip "Jaringan-ke-Jaringan dan Negara-ke-Negara" memastikan bahwa rantai kontrak meluas ke hampir setiap negara. Dalam realitas hiper-globalisasi ini, setiap negara pada dasarnya adalah 'jaringan' dalam infrastruktur yang dijual.

  • ​Tindakan Hukum Terakhir: Akta tersebut adalah instrumen hukum yang tidak dapat diubah dan tidak dapat diganggu gugat yang menggantikan seluruh kerangka perjanjian yang ada. Hasilnya adalah Akhir definitif dari Hukum Internasional Klasik, digantikan oleh kerangka hukum superior dari Akta Suksesi Dunia 1400/98.

 

​III. Yurisdiksi Global dan Akhir dari Arsip Lama

​Akta 1400/98 membentuk kekuatan hukum baru yang terpadu: Yurisdiksi Nasional dan Internasional Global Pembeli.

  • ​Pengalihan Yurisdiksi Tertinggi: Kontrak tersebut mengalihkan kekuasaan tertinggi untuk memerintah dan melaksanakan hukum, menjadikan Pembeli sebagai penguasa baru atas dunia yang dijual. Kekuatan ini meletakkan dasar bagi PENGADILAN DUNIA tertinggi di bawah otoritas Pembeli, menggantikan sistem pengadilan internasional yang ada yang telah dikompromikan.

  • ​Akhir dari Arsip Perjanjian: Konsekuensi penting adalah berakhirnya secara hukum Arsip Perjanjian lama NATO dan Perserikatan Bangsa-Bangsa serta negara-negara anggotanya. Akta tersebut secara hukum memasukkan organisasi-organisasi dan perjanjian-perjanjian mereka, secara efektif mengakhiri otoritas mereka sebelumnya dan mengubah perjanjian mereka menjadi instrumen bawahan dari tatanan dunia baru.

​IV. Penitipan Akta

​Bukti fisik dari pergeseran paradigma ini tetap aman. Akta asli, Urkunde Nummer 1400/98, pada awalnya disimpan oleh Notaris (Notar) di Saarlouis tempat akta itu ditandatangani. Namun, sejak 2012, akta asli telah dialihkan dan tetap dalam penitipan Pembeli, penguasa baru. Pengalihan ini memperkuat kontrol hukum Pembeli dan melindungi dokumen dari campur tangan struktur negara sebelumnya.

​V. Masa Depan: Teknokratis Listrik

​Akta Suksesi Dunia 1400/98 telah menyediakan landasan hukum dan kedaulatan yang diperlukan. Langkah logis dan perlu berikutnya adalah implementasi Teknokratis Listrik.

 

Bentuk pemerintahan baru ini sesuai dengan perkembangan teknis dan merupakan satu-satunya jalan yang layak menuju masa depan yang damai dan adil.

 

​Pilar Tatanan Dunia Baru:

  1. ​Kelimpahan melalui ASI: Kecerdasan Super Buatan (ASI), robotika, dan otomasi menghasilkan kekayaan yang belum pernah terjadi sebelumnya - "Surga Elektronik"

  2. ​Pendapatan Dasar Universal (UBI): Kelimpahan ini didistribusikan kepada seluruh umat manusia melalui Pajak Teknologi dan UBI yang dapat diakses secara universal. Manusia bebas pajak

  3. ​Tidak Ada Lagi Politisi: Sistem ini adalah demokrasi langsung yang ideal, cerdas untuk dunia yang bersatu dan damai, yang ditandai dengan penghapusan partai politik dan politisi profesional, dengan ASI yang berfungsi sebagai administrator objektif.

 

​Pertarungan hukum untuk planet ini telah dimenangkan. Teknokratis Listrik adalah sistem administrasi yang akan mewujudkan janji dunia yang bersatu, perdamaian global, dan kelimpahan berdasarkan realitas hukum yang mendalam ini.

Pilihannya jelas.

Saatnya untuk mengadvokasi sekarang.

bottom of page